Selamat Datang Di Website DPMD Kabupaten Banggai
Bupati Banggai Buka FGD Penyusunan Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) SDGS
Beranda Berita Uncategory

DKISPBANGGAI, Luwuk- Bertempat di Ruang Pahangkobatan Kantor Bappeda Litbang Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan. Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka.,MM pada kesempatannya membuka dengan resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) SDGs pada hari Rabu (12/10/22) pagi.

Hadir bersama Bupati Banggai yakni, Kepala BPS Banggai, Kepala Bappeda Litbang Banggai, Perwakilan Kepala Sekretariat SDGs, Kepala Badan /Kepala OPD Lingkup Pemkab Banggai, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Perusahaan, Pengusaha, BUMN/BUMD dan Akademisi.

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka., MM disela membuka kegiatan FGD mengatakan, Kami Pemerintah Kabupaten Banggai mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tinginya kepada Bappedalitbang Kabupaten Banggai dan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
” Kami ucapkan terima kasih telah menyelenggarakan kegiatan ini, besar harapan kami dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) penyusunan matriks rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDgs) Kabupaten Banggai, dapat melahirkan gagasan, ide serta sinergitas kesamaan visi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan seluruh Stake Holder”ucapanya.

Selanjutnya Bupati Banggai menyampaikan, sesuai dengan mandat peraturan presiden no. 59 tahun 2017 tentang, pelaksanaan tujuan pencapaian pembangunan berkelanjutan, maka akan disusun dokumen RenAksi TPB SDGs di tingkat nasional dan daerah.
” Matriks RAD Kabupaten Kota merupakan pembagian yang tidak terpisahkan dari RAN Provinsi. Pemerintah Kabupaten dan seluruh Pemangku Kepentingan di wilayah dapat menyusun RAN TPB/SDGs tingkat Kabupaten Kota secara mandiri, ” Jelasnya.

Hal lain di kemukakan Bupati Banggai, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai terhadap pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan, sebelumnya telah disusun peraturan Bupati Banggai no. 47 tahun 2018 tentang matriks rencana aksi daerah 2016-2021 yang menampilkan dan merumuskan rencana pembangunan daerah pelaksanaan 5 tahunan.

Dengan adanya kegiatan ini (kata Bupati Banggai) saya berharap agar seluruh komponen pelaku pembanguanan yang hadir ini agar memberikan sumbangsi pemikiran, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai dapat di integrasikan dalam agenda pembangunan daerah.
“Saya menekankan kembali perlu adanya sinkronisasi dan sinergitas antara program pembangunan dan kemudian mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah serta menjawab terkait masalah pembangunan berkelanjutan, ” Tandasnya.
Setyo Budiantoro Selaku Manager Pilar Pembangunan Ekonomi Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Pelaksanaan SDGs Kementerian PPN/BAPPENAS menyampaikan, tugas Pemerintah Daerah sesuai amanat perpres no. 111 tahun 2022. GWPP( Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat) menyusun menetapkan RAD TPB bersama Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

“Peran Pemerintah secara umum yakni, memperkuat komunikasi, sosialisasi dan advokasi juga memperkuat kerjasama dengan stake holders (CSO) akademisi, serta filantropi dan bisnis, ” Ucapnya.

Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim