Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
penyusunan dan pengoordinasian program keia pelaksanaan tugas sekretariat
penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pembinaan ketatalaksanaan
pengolahan, penganalisaan dan pemformulasian rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor, serta proses kedudukal hukum kegiatan
penyelenggaraan tata usaha kepegawaial yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan dinas
penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengelolan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya
pelakunaan tugas lain yang diberikarr oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Sub Bagian Program dan Perencanaan mempunyai tugas :
menyusun dan mengoordinasi program dan rencana kerja pelaksanaan tugas program dan perencaraan
melaksanakan penyusunan anggaran
menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan
melalukan pengelolaan data dan dokumen perencanaan serta pelaporan akuntabilitas kinerja
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
menyusun program dan rencana kerja pelaksanaan tugas keuangan
menghimpun data dan menJrusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan
memelihara dan mengamankan dokumen administmsi keuangan
melaksanakair tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Struktur Pejabat Bidang
Belum ada informasi Pejabat Bidang
Pegawai Dalam Sekretariat
Bagikan Bidang Ini
Dibuat: Rabu, 2 Januari 2013
Lacak Laporan / Aduan
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim