Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Keiasama Desa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebljakan dibidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa dengan meyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
penyusunan Program dan Rencana Keqja Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa
penyusunan kebijakan dibidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa
penetapan pedoman, standar, regulasi dan prosedur Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa
pelaksanaan Fasilitasi pembinaan dan peningkatan Pemberdayaal Kelembagaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kedasama Desa daJI Pengembangan Kawasan Perdesaan serta pendayagunaan Sumber Daya Alam dalam pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kerjasama Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan serta pendayagunaan Sumber Daya AIam dalam pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Struktur Pejabat Bidang
Belum ada informasi Pejabat Bidang
Pegawai Dalam Bidang PUEKD
Bagikan Bidang Ini
Dibuat: Rabu, 2 Januari 2013
Lacak Laporan / Aduan
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim