Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
penyusunan Program dan Rencana Kerja Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa
penyusunan kebijakan dibidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa
penetapan pedoman, standar, regulasi dan prosedur Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa
pelaksanaan Fasilitasi pembinaan dan peningkatan Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desa, dan Ketahanan Masyarakat, Adat dan Sosial Budaya
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Kelembagaan Masya-rakat Desa, dan Ketahana! Masyarakat, Adat dan Sosial Budaya
pelaksanaan tugaa lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Struktur Pejabat Bidang
Belum ada informasi Pejabat Bidang
Pegawai Dalam Bidang PKKMD
Bagikan Bidang Ini
Dibuat: Rabu, 2 Januari 2013
Lacak Laporan / Aduan
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim