Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidarg Pemerintahan Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
penyusunan program dan rencana kerja di bidang Pemerintahan Desa
pengelolaan dan perumusan kebijakan program di bidang Pemerintalan Desa
penetapan pedoman, regulasi, standar, dan prosedur dalam pembinaan Pemerintahan Desa
pelaksanaan program dan evaluasi dalam Pemerintahan Desa
penataan dan pemantapan Pemerintahan Desa
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.