Selamat Datang Di Website DPMD Kabupaten Banggai
Bidang Pemerintahan Desa
Beranda Bidang Bidang Pemerintahan Desa

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidarg Pemerintahan Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program dan rencana kerja di bidang Pemerintahan Desa
  2. pengelolaan dan perumusan kebijakan program di bidang Pemerintalan Desa
  3. penetapan pedoman, regulasi, standar, dan prosedur dalam pembinaan Pemerintahan Desa
  4. pelaksanaan program dan evaluasi dalam Pemerintahan Desa
  5. penataan dan pemantapan Pemerintahan Desa
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Struktur Pejabat Bidang

Belum ada informasi Pejabat Bidang

ASN
Adriyanto, ST
Jabatan : Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
Profil
ASN
Muhamad Ikbal
Jabatan : Staf
Profil