Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa Se- Kabupaten Banggai TAhun 2024
DPMD BANGGAI - Dalam Rangka memperkuat pemehaman Anggota BPD terhadap tugas pokok dan fungsinya Dinas PMD melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Pemusyawatan Desa Se - Kabupaten Banggai Tahun 2024 Bertempat di Maleo Ballroom Hotel Estrella Luwuk Kab. Banggai yang di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai mewakili Pj.Bupati Banggai.
Dasar Hukum Pelaksanaan :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Maksud dan Tujuan :
Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa adalah untuk memberikan pemahaman yang baik dan meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa terkait tugas dan fungsinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel, tertib, efektif dan efisien di Kabupaten Banggai.
Tempat dan waktu pelaksanaan :
kegiatan Peningkatan Kapasitas ini dilaksanakan melalui tatap muka dan bertempat di Maleo Ballroom Hotel estrella Luwuk Pada hari kamis Tanggal 21 November 2024.
Materi Kegiatan meliputi :
Isu-isu Strategis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dibawakan oleh DPMD
Sinkronisasi Perencanaan Daerah dan Desa yang dibawakan oleh BAPPEDA
Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dibawakan oleh KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI
Peran Polri dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang dibawakan oleh KEPOLISIAN RESOR BANGGAI
Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dibawakan oleh INSPEKTORAT
Peserta:
Peserta kegiatan Peningkatan Kapasitas ini adalah Ketua BPD atau yang mewakili sebanyak 291 Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber Pendanaan:
Kegiatan kegiatan Peningkatan ini dibiayai dari APBD melalui DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2024.
Harapan Dari Kegiatan ini:
Dari pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan:
Anggota BPD dapat lebih memahami perannya dan meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terciptanya sinergitas antara BPD dan pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Bagikan Berita Ini
Dibuat: Kamis, 21 November 2024
Lacak Laporan / Aduan
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim