LUWUK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang melakukan harmonisasi tiga rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) yang sangat strategis dalam tata kelola desa untuk tahun anggaran 2026. Ketiga rancangan Perbup tersebut adalah terkait tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa, pengalokasian serta pembagian dan penyaluran alokasi dana desa, dan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, Proses harmonisasi Tiga Raperbup melibatkan Bagian Hukum Setda.
RAPERBUP pertama mengatur tata cara alokasi dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diterima oleh setiap desa sebagai bagian dari sumber pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. RAPERBUP kedua mengatur rinci mengenai pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi dana desa yang menjadi pendanaan utama program-program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Sementara itu, RAPERBUP ketiga memberikan pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa ketiga Perbup memiliki landasan yang kuat dan selaras dengan kebijakan daerah serta peraturan yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan sesuai harapan pemerintah dan masyarakat desa.
Bagikan Berita Ini
Dibuat: Selasa, 2 Desember 2025
Lacak Laporan / Aduan
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim