Selamat Datang Di Website DPMD Kabupaten Banggai
PEMBEKALAN KEPALA DESA PERIODE 2022 – 2028 KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2023.
Beranda Berita Berita Dinas

DPMD BANGGAI - AMANAT BUPATI BANGGAI  Ir. H. AMIRUDIN, M.M. PADA ACARA PEMBEKALAN KEPALA DESA PERIODE 2022-2028 SEMOGA SAUDARA-SAUDARI SEKALIAN DALAM MENJALANKAN  TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB YANG DIEMBAN BETUL-BETUL MEMEGANG AMANAH DARI RAKYAT DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DI DESA. 

PERLU DISAMPAIKAN BAHWA ACARA PEMBEKALAN BAGI KEPALA DESA TERPILIH PERIODE 2022-2028 PADA KEGIATAN INI ADALAH KEGIATAN PENTING DAN RUTIN BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA YAITU MELAKUKAN PEMBINAAN MELALUI KEGIATAN PERMBEKALAN ATAU PENINGKATAN KAPASITAS TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK.

OLEHNYA ITU HAL INI DIANGGAP PENTING OLEH KARENA JABATAN KEPALA DESA YANG BAPAK/IBU EMBAN SEBAGAI AMANAT DARI RAKYAT YANG MEMILIKI PERAN DAN TANGGUNGJAWAB KEPADA MASYARAKAT DI DESA, DIMANA  TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA ADALAH SEBAGAI PEMIMPIN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA, MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN, MELAKUKAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT YANG BERMUARA PADA TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENUJU DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA.

TENTUNYA TUGAS DAN FUNGSI INI TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN BAIK TANPA ADANYA PEMAHAMAN DAN KESADARAN SERTA KOLABORASI  YANG SINERGI BAIK DALAM LINGKUP INTERNAL STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BAPAK/IBU PIMPIN MAUPUN LINGKUP EKSTERNAL YAITU ANTARA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA LAINNYA DI DESA.

TENTUNYA ENTITAS KELEMBAGAAN DIDESA MENDASARI PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TENTANG DESA DIMANA ENTITAS KELEMBAGAAN YANG ADA DI DESA MEMILIKI PERAN DAN FUNGSINYA MASING-MASING DALAM MENUNJANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, MAKA DARI ITU KEPALA DESA HARUS MAMPU MENCIPTAKAN HUBUNGAN KERJA SAMA ANTAR KELEMBAGAAN YANG HARMONIS, BERSINERGI, DAN GOTONG ROYONG DALAM MENGISI PEMBANGUNAN DESA.

TERAMAT PENTING PERLU SAYA SAMPAIKAN DAN INGATKAN KEMBALI KEPADA BAPAK/IBU KEPALA DESA, BAHWA SEMUA ENTITAS KELEMBAGAAN YANG ADA DI DESA MEMILIKI  LANDASAN KETENTUAN PERATURAN YANG JELAS PENGATURANNNYA DAN KEPALA DESA WAJIB MEMATUHI KETENTUAN YANG ADA SESUAI KEWENANGAN YANG DIMILIKI. JANGAN KEWENANGAN ITU DISALAHGUNAKAN  ATAU MELAKUKAN TINDAKAN YANG MELAMPAUI KEWENANGAN DAN TIDAK PROSEDURAL.

KARENA SALAH SATU INDIKATOR TATANAN PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK ADALAH MENAATI DAN MELAKSANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI KETENTAUN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. JADI JELAS BAHWA  KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TELAH MEMBERIKAN BATASAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI KEPALA DESA YANG MANA HARUS DIPERBUAT DAN/ATAU TIDAK BOLEH DIPERBUAT SESUAI PROSEDUR KETENTUAN YANG ADA. JIKA ADA HAL YANG BUKAN KEWENANGAN KEPALA DESA JANGAN MELAKUKAN TINDAKAN KARENA AKAN BERDAMPAK KEPADA JABATAN BAPAK/IBU SEBAGAI KEPALA DESA.

SUDAH MENJADI PELAJARAN DAN PENGALAMAN KAMI, BAHWA HASIL EVALUASI PEMERINTAH DAERAH PADA PASCA SETELAH PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH PADA TAHUN KEMARIN, DIMANA MASIH TERDAPAT KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAKAN  MELAMPAUI KEWENANGAN DAN TIDAK PROSEDURAL SEPERTI CONTOHNYA MELAKUKAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DAN/ATAU PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KADER POSYANDU, GURU PAUD, DAN LAIN-LAIN TIDAK SESUAI MEKANISME KETENTUAN YANG ADA. MAKA SUDAH MENJADI KEWAJIBAN KAMI PEMERINTAH DAERAH SESUAI KEWENANGAN YANG DIAMANATKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN KEPADA KEPALA DESA SESUAI MEKANISME YANG ADA, JIKA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN KEPALA DESA TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN PERBAIKAN SESUAI KETENTUAN YANG ADA, MAKA KAMI PEMERINTAH DAERAH TIDAK RAGU DAN SECARA TEGAS AKAN MEMBERIKAN  SANKSI ADMINISTRASI HINGGA SAMPAI DENGAN SANKSI PEMBERHENTIAN SEBAGAI KEPALA DESA.

SAYA MENGINGATKAN PULA BAHWA DALAM RANGKA PENYELARASAN PROGRAM PEMBANGUNAN   DITINGKAT DESA DAN DAERAH, KEDEPAN SAUDARA-SAUDARI KEPALA DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJM DESA UNTUK SKALA 6 TAHUN, WAJIB  MEMPEDOMANI PROGRAM PERENCANAAN DI TINGKAT DAERAH SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM DOKUMEN KEBIJAKAN RPJMD DAERAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2021-2026 UTAMANYA DALAM CAPAIAN VISI DAN MISI DAN PROGRAM UNGGULAN PEMERINTAH DAERAH SEPERTI CONTOHNYA 1 JUTA BAGI 1 PEKARANGAN DAN BANTUAN PERMODALAN 500 JUTA RUPIAH PER-BUMDESA DAN PROGRAM LAINNYA YANG SESUAI SKALA KEWENANGAN YANG DIMILIKI OLEH DESA AGAR  PEMBANGUNAN DAERAH DAN DESA  DAPAT SELARAS ATAU SINKRON DAN HARMONIS SERTA BERJALAN SECARA CEPAT,  TEPAT DAN TERUKUR YANG AKAN  BERMUARA TERHADAP TERWUJUDNYA KABUPATEN BANGGAI MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS KEARIFAN LOKAL.

SEBELUM MENGAKHIRI SAMBUTAN INI, AGAR BAPAK/IBU KEPALA DESA UNTUK MEMPERHATIKAN BAIK-BAIK MATERI YANG AKAN DISAMPAIKAN OLEH NARASUMBER, JIKA ADA HAL YANG BELUM DIPAHAMI ATAU BELUM DIMENGERTI AGAR DITANYAKAN AGAR SUPAYA JELAS DAN DIPAHAMI OLEH BAPAK/IBU, KARENA SETELAH BAPAK/IBU SELESAI MENGIKUTI KEGIATAN INI SAYA BERHARAP SEGERA DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSINYA DENGAN BAIK  UNTUK MELAYANI, MENGAYOMI, MELINDUNGI DAN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT YANG BAPAK/IBU PIMPIN.