Selamat Datang Di Website DPMD Kabupaten Banggai
Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Beranda Bidang Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa

1

Tugas Pokok dan Fungsi

Memimpin dan melaksanakan operasional pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa meliputi penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi tugas pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Desa, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagai pedoman pelaksana tugas.

Struktur Pejabat Bidang
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim