Beranda Bidang Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
1
Tugas Pokok dan Fungsi
Memimpin dan melaksanakan operasional pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa meliputi penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi tugas pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Desa, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagai pedoman pelaksana tugas.
Struktur Pejabat Bidang
Pegawai Dalam Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Bagikan Bidang Ini
Dibuat: Sabtu, 29 November 2025
Lacak Laporan / Aduan
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim